January 8, 2012

Tips Membuat NPWP Badan

 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini menjadi dokumen yang cukup penting dalam dunia business,baik itu untuk orang pribadi apalagi untuk perusahaan. Dirjen Pajak sudah semakin pintar mensiasati bagaimana agar semakin banyak orang pribadi atau perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak. Tidak seperti dahulu dimana dirjen pajak terkesan memaksakan, tapi sekarang lebih ke pendekatan persuasif yaitu dengan memberikan berbagi kemudahan atau fasilitas bagi wajib pajak pemegang NPWP dan Saya kira cara itu lebih tepat dan cukup berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak di Indonesia.
Kebetulan dikantor tempat Saya bekerja, Saya lah orang yang ditugaskan untuk mengurus tentang pajak perusahaan, mulai dari setor pajak, membuat laporan (SPT),sampai dengan mengurus surat-surat atau administrasi perpajakan perusahaan. Berikut sedikit Tips dan syarat-syarat membuat NPWP Perusahaan :
  1. Camkan dibenak kita bahwa pengurusan NPWP itu GRATIS!
  2. Siaapkan dokumen pendukung dalam pngurusan NPWP, antara lain : 
  • Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan Perusahaan.
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Foto Copy NPWP Direktur atau Kuasa
  • Foto Copy KTP Direktur atau Kuasa
  • Foto copy SIUP.
     3. Mengisi formulir pengajuan NPWP yg bisa diambil langsung di KPP terdekat maupun di download di  www.pajak.go.id .

Nah...,kalau sudah siap dan lengkap semua, ooh ya jangan lupa formulir pengajuan NPWPnya ditanda tangani  oleh direktur atau kuasanya, serta di stempel perusahaan kalau ada. Langsung saja datang ke KPP sesuai wilayah atau domisili perusahaan...Kalau semua sudah lengkap biasanya 1 hari langsung jadi. Demikian sedikit tips dan sharing pengalaman Saya pada saat mengurus NPWP perusahaan....
Semoga Sukses...

 

No comments:

Post a Comment